Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Gubernur Sultra Diwakili Karo Kesra Hadiri Perayaan Waisak Sannipata 2569 Buddhis Era
- Ketua Dekranasda Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili Hingga Dorong Promosi Produk Lokal
- Buka Musdat LAT Gubernur Harap Hasilkan Keputusan Terbaik bagi Kemajuan Lembaga Adat Tolaki di Bumi Anoa
- Kabar Baik, Gubernur ASR Janji Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji 2026 Ditanggung APBD
- Gubernur ASR dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029
Persi Sultra Kutuk Kekerasan Terhadap Perawat RSUD Kendari

Ketua Persi Sultra, dr. Hj. Asridah Mukaddim. Foto: La Niati,Keratonnews.Co.Id
KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tindakan penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari pada Selasa (23/5/2023) malam.
Perawat tersebut diketahui bernama Eiking Adrianto Latif. la dianiaya hingga babak belur oleh keluarga pasien. Menurut Informasi, insiden penganiayaan itu terjadi berawal dari adanya pasien yang dirawat di RSUD Kota Kendari meninggal dunia. Salah satu keluarga pasien diduga merasa tidak terima, lalu menganiaya perawat tersebut.
Akibat dari kejadian itu, perawat yang jadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien tersebut alami gangguan pendengaran dan saat ini telah diberikan perawatan medis.
“Kami sangat menyayangkan bentuk kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap tenaga rumah sakit saat menjalankan tugasnya, meskipun keluarga pasien saat itu masih dalam kondisi labil,” ujar Ketua Umum PERSI Sultra, dr Hj Asridah Mukaddim, M. Kes, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, kejadian ini akan menjadi citra buruk ke depan bagi perawat dalam menjalankan tugasnya.
"Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya, jika setiap emosi yang diluapkan oleh keluarga pasien," ungkap mantan Direktur RSUD Kota Kendari itu.
Kata Asridah, perawat sudah melakukan pelayanan yang tertinggi sesuai dengan keilmuannya, namun hasil akhirnya adalah tuhan yang maha esa yang menentukan.
"Kita sebagai petugas kesehatan hanya melakukan tindakan yang tertinggi, tetapi hasil akhirnya hanya Allah yang tau," katanya.
Dikatakan, berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mencantumkan bahwa perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, korban Elking mengatkaan, ia dipukul keluarga pasien saat sedang bertugas di ruang Insetif Care Unit (ICU), RSUD Kota Kendari. Saat itu, ia sedang melepaskan alat medis dari tubuh pasien yang telah meninggal dunia, pada Selasa 23 Mei 2023 malam.
"Pada saat sedang melepas alat dari tubuh pasien, sontak tangan saya ditarik lalu memukul pada bagian kepala belakang dekat leher," ujarnya.
Semetara itu, Direktur RSUD Kota Kendari, Dr Sukirman mengatakan sudah melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polisi.
"Kami tadi sudah menggelar rapat bersama, keputusannya persoalan ini kita tetap lanjut dan akan laporkan hari ini ke Polresta Kendari," ujarnya.
Untuk melaporkan kasus tersebut, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Bukti kami ada seperti rekaman video CCTV dan saksi yang melihat kejadian saat perawat kami dianiaya," pungkasnya. (B)
Reporter : La Niati
Editor : Dul
Editor : Dul