Menuju Zero Waste, DLH Sultra Tengah Susun Regulasi Pengelolaan Sampah

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 01 Agu 2023
  • 2385 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Regulasi pengelolaan sampah menuju zero waste (nol limbah) atau bebas sampah di 2050 kini tengah disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Zero waste merupakan sebuah konsep untuk menggunakan produk sekali pakai dengan lebih bijak, mengurangi jumlah dan dampak buruk dari sampah.

Tujuannya agar sampah tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA), menjaga sumber daya dan melestarikan alam.

Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru mengatakan untuk mencapai zero waste pihaknya mencanangkan program Ekonomi Sirkular.

Ekonomi Sirkular merupakan ekonomi berdaur atau ekonomi melingkar, sebuah alternatif untuk ekonomi linier tradisional, sistem industri yang bersifat restoratif dan regeneratif.

Dimana pelaku ekonomi menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan pada setiap akhir pemakaian atau dikenal dengan metode 3R, Reuse, Reduce, dan Recycle.

"Pelaku dibidang ini sasarannya seperti pemulung, pengumpul kecil dan pengumpul besar, nantinya akan dibawa ke pabrik daur ulang," jelasnya.

Dikatakannya, DLH akan merancang kebijakan dalam bentuk perkada (pergub atau perwali) atau aturan yang lebih tinggi seperti perda yang mengatur tentang ekonomi ini, agar sektor ini dapat berkembang dengan baik.

Dalam aturan itu akan membahas data, pelaku usaha, peran pemerintah dan sistem perlindungan usaha tersebut.

"Saya sudah meminta bidang yang menanganinya untuk menyusun langkah-langkah itu," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Koperasi & UMKM Sultra, mencoba menemukenali kegiatan ekonomi sirkular di Sultra. 

Seperti nilai transaksi ekonomi yang berputar, pelaku usaha dan rantai produksi atau ekosistem ekonomi sirkular ini. 

Program tersebut juga dibantu dan didukung oleh Bank Indonesia Perwakilan Sultra melalui Forum Ekonomi Sulawesi Tenggara atau forkestra 2023.

"Harapan kami dalam waktu dekat, saya dan kadis koperasi UMKM Sultra melakukan kunjungan kerja ke salah satu pelaku kegiatan ini," bilangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sultra, La Oba mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan gubernur mengenai bank sampah dan pengurangan sampah plastik.

Diupayakan pergub tersebut disahkan tahun ini dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat Sultra pada 2024 mendatang.

"Pada awalnya kami berencana membangun TPA regional di beberapa kabupaten kota tapi kebijakan baru dari Kementrian Lingkungan Hidup sudah tidak membolehkannya karena ada program kementrian yaitu Zero Waste sampai 2050," jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (1/8/2023).

Kata dia, melalui progam peningkatan ekonomi sirkulat, masyarakat diupayakan menemukan sektor baru ekonomi. 

Dalam rancangan pergub itu akan membentuk bank sampah induk dan unit. Diupayakan setiap kabupaten akan dibangun bank sampah induk dan didukung dengan bank sampah unit di masing-masing RT.

Jika pergub tersebut berjalan, diharapkan tidak ada lagi sampah berhamburan, sebab semua masyarakat mengelola sampahnya sendiri melalui kelompok kerja yang terhimpun dalam bank sampah unit di tingkat RT.

"Misalnya jadi pengumpul sampah, tapi diorganisir dalam bentuk koperasi bentuk perusahaan terbatas, atau sejenis pengelolaan sampah, baru diserahkan ke bank sampah induk, dan itu bernilai ekonomi," terangnya.

"Tapi harganya belum ditentukan karena ini masih dalam gagasan. Sekarang fokus regulasi dulu, nanti di 2024 akan dimulai sosialisasinya," sambungnya. (B)