Kepala KUPP Kolaka Klarifikasi: Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Penerimaan Uang

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Mei 2025
  • 2601 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI  membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam pernyataannya melalui Kuasa Hukumnya melalui kantor LMH dan Partner Law Office, La Ode Muhammad Hiwayat menyampaikan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh prosedur pelayanan di lingkungan KUPP Kolaka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notariskan, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla," ujarnya saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa (6/5/2025).

Hiwayat menegaskan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik. Mengingat pihak-pihak perusahaan sudah melakukan kontrak kerjasama serta  melakukan penyuratan ke Dirjen Perhubungan laut.

"Sudah ada menyurat, sudah ada permohonan sebelum ada ini proses-proses itu. Ada suratnya terus didouble juga dengan surat syabandar sudah ada menyurat, hanya dalam prosesnya belum terbit tapi tetap dijalankan karena ini menyangkut pelayanan publik," ucapnya.

Selain itu, Kuasa Hukum lainnya, Abdul Razak juga membantah bahwa kliennya menerima sejumlah uang persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel.

"Klien kami tidak pernah menerima menerima uang dari pihak perusahaan. Selama ini kliennya hanya menjelaskan tugas dan tanggungjawabnya dalam memberikan pelayanan publik," ungkapnya.

Meski demikian kliennya tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra saat ini. Hal ini dibuktikan dengan memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan dan klien kami telah memperjelas posisinya terhadap proses yang berlangsung saat ini. Di mana klien kami tidak pernah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam hal izin sandar maupun izin berlayar. Justru klien kami memastikan penerimaan negara tetap terpenuhi," katanya.

Razak menjelaskan kliennya saat dilakukan pemeriksaan dicecar sebanyak 38 pertanyaan dan saat ini sedang diamankan di Rutan Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (B)