Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Pj. Gubernur Sultra: Selamat Memperingati Hari Pers Nasional ke-79
- PT. Pernick Sultra Serahkan dan Resmikan Puskesmas Pembantu di Desa Binaannya
- Dukung Swasembada Pangan, Sulawesi Tenggara Siapkan 38.129 Ton Pupuk Subsidi di 2025
- Sekda Sultra: Fisik Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Diantarkan Hari Ini ke Presiden
- Cuaca Ekstrem Jadi Sebab Pohon Tumbang di beberapa Jalur Jalan Kota Baubau
Kemendagri Beri Waktu Pemkot Kendari 3 Hari Rampungkan Administrasi Pelantikan Wali Kota Baru

Mendagri RI, Tito Karnavian. Foto: Ist
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu 3 hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menyelesaikan administrasi pelantikan Wali Kota baru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat rapat yang diikuti Pemkot Kendari secara daring di Command Center Kantor Balai Kota Kendari, Senin (3/2/2025).
Tito menyampaikan tujuan ini dilakukan guna memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengingat percepatan pengusulan nama kepala daerah terpilih dilakukan karena Mendagri menjadwalkan, pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.
Sehingga dirinya meminta Pemkot Kendari bersama daerah lain untuk mempercepat proses pengurusan administrasi pelantikan, Mendagri meminta Sekda dan Sekwan untuk menggunakan waktu minimal dalam mengusulkan seluruh administrasi. Jika aturan memberikan waktu maksimal 3 hari maka diupayakan paling lambat 2 hari prosesnya sudah selesai.
“Untuk rekan-rekan gubernur, Sekda kami mohon dengan segala hormat, satu hari setelah menerima surat dari DPRD kabupaten/kota, mohon kepada tim gubernur hanya satu hari segera mengirim usulan kepada Mendagri untuk saya buatkan SK, surat keputusan Mendagri, dengan percepatan ini kita harapkan tanggal 20 Februari dilakukan pelantikan serentak oleh presiden untuk gubernur, bupati, wali kota dan pasangannya,” jelas Mendagri dalam rapat.
Rencananya pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di ibukota negara dan diikuti sebanyak 296 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa ditambah hasil putusan dismissal atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendagri menambahkan, percepatan pelantikan ini dilakukan karena Presiden Prabowo menginginkan ada kepastian politik di daerah, kemudian APBD segera bergulir, maka dengan begitu perekonomian masyarakat bisa berjalan. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : Dul
Editor : Dul