Pemegang IPPKH di Sultra Diminta Usulkan Calon Lokasi Rehab Das

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 07 Agu 2023
  • 2252 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta mengusulkan calon lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das).

Hal tersebut disampaikan Direktorat Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda KLHK, Anwar disela-sela bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/8/2023).

Anwar mengatakan rehab Das ini merupakan salah satu kewajiban para pemegang IPPKH.

Sehingga pihaknya memberi kemudahan bagi pemegang IPPKH yang belum memiliki lokasi dengan menyiapkan lokasi, tepatnya di area lahan di Sultra yang masuk kategori kritis.

"Kami akan bantu siapkan lokasi, tadi disebutkan ada kurang lebih 14 ribu dan 4000 hektar lahan kritis di Sultra, tapi itu sebenarnya lebih kecil dari kewajiban PPKH sendiri," ungkapnya.

"Karena di Sultra ini masih ada kurang lebih 44 PPKH dari 90an yang belum mengusulkan permohonan calon lokasi, itu luasnya 24 ribu hektar, sehingga kalau seluruh pemegang izin itu sudah bisa mengajukan permohonan lokasi seluruh lahan di Sultra," sambungnya.

Kata dia, bagi pemegang IPPKH yang belum bisa mengajukan permohonan calon lokasi, mereka cukup mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) KLHK.

Tembusan Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) dan pemerintah setempat, dilampiri copy Surat Keputusan (SK) IPPKH.

"Lebih singkat, lebih simple, kita beri kemudahan untuk percepatan," jelasnya.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung (BPDAS-HL) Sampara, Muhammad Azis Ahsoni mengatakan pihaknya juga melaksanakan binbingan teknis rehab Das bagi para perusahaan pemegang IPPKH di Sultra.

Terkait cara penanaman yang bagus dan benar, diharapkan adanya percepatan dalam rangka pelaksanaan penanaman rehab Das.

Jenis pohon yang ditanam juga disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan kemauan dari pengelolaan kawasan dan masyarakat di sekitarnya.

Diantaranya tanaman kayu-kayuan, kehutanan dan tanaman Multipurpose Tree Species (MPTS) atau buah-buahan
"Ini salah satu bentuk fasilitasi dari KLHK, khususnya dari BPDAS Sampara, yang kita undang secara keseluruhan gabungan antara pemegang izin dan para pemangku kawasan, yaitu para KPH dan taman nasional, ada 100an," bebernya.



Pihaknya juga memonitoring IPPKH yang sudah dan belum rehab Das.

Dikatakannya, tahapan rehab DAS ini dimulai dari penetapan lokasi yang diusulkan oleh pemegang izin, kemudian ditetapkan lokasinya oleh Dirjen atas nama menteri LHK.

Selanjutnya mereka melaksanakan penyusunan rencana, terdiri dari rencana penanaman dan rancangan teknis kegiatan.

Setelah ada rancangan teknis, mereka mulai penanaman dilanjutkan oleh pemeliharaan tahun pertama, dilanjutkan pada tahun berikutnya pemeliharaan tahun ke-1, kemudian pemeliharaan tahun kedua. Kemudian akan dilakukan penilaian oleh Ditjen PDASRH.

"Setelah penilaian dan pemeliharaan tahun kedua selesai maka dilaksanakan serah terima dari Dirjen atas nama menteri kepada pemangku yaitu para Kesatuan Oengelolaan Hutan (KPH), setelah itu baru dinamakan selesai, selesainya itu 3 tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dishut Sultra, La Ode Yulardhi mengatakan berdasarkan IPPKH hampir 100 pemegang izin yang ada di Sultra.

Dari jumlah tersebut, sekiranya ada 40 persen yang belum mengusulkan lokasi rehab Das.
Kata dia, luas lahan yang menjadi kewajiban untuk rehab Das tergantung izin lahan masing-masing perusahaan ditambahkan 25 persen dari luas lahan tersebut.

Hal itu untuk mengantisipasi jika terjadi gagal tanam tumbuhan untuk rehab Das, agar pada saat penilaian nantinya bisa terhitung sukses.

"Misalnya izin lokasi IPPKHnya100 hektar, maka lokasi rehab DASnya seluas 100 hektar itu ditambah 25 persen, jadi 125 hektare," tutupnya. (Adv)