SKI-Sudirman Melenggang Menuju Pelantikan Wali Kota Kendari 2025-2030

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Feb 2025
  • 2521 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Abdul Rasak dan Afdhal terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari 2024. 

Di mana gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal, yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dan mendiskualifikasi Siska-Sudirman.

Sehingga putusan ini, pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih untuk periode 2025-2029.

Gugatan Rasak-Afdhal yang terdaftar dalam Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Gedung MK, Selasa (4/2).

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Kendari 2024. 

Sebelumnya, Pilwalkot Kendari yang digelar pada 27 November 2024 dimenangkan oleh paslon Siska-Sudirman dengan perolehan 61.831 suara. Kemenangan ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 tertanggal 5 Desember 2024.

Merasa dirugikan, Rasak-Afdhal yang berada di posisi kedua mengajukan gugatan ke MK. Dalam permohonannya, mereka meminta PSU di seluruh TPS dan mendiskualifikasi Siska-Sudirman dari Pilwalkot Kendari.

Namun, karena dalil yang diajukan tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan, MK menolak gugatan tersebut. Dengan putusan ini, Siska-Sudirman resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilwalkot Kendari.

Saat ini, mereka tinggal menunggu putusan MK terkait gugatan lain yang diajukan oleh paslon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, yang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (5/2). (C)