Surat Penyidik Polda Sultra Belum Digubris, Kuasa Hukum Ahli Waris Padang Pajjongang Pertanyakan Sikap BPN Bombana

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Jul 2026
  • 8077 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kuasa hukum ahli waris Saenong dalam perkara dugaan penyerobotan lahan Padang Pajjongang di Kabupaten Bombana menyoroti sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bombana yang hingga kini disebut belum menyerahkan dokumen yang diminta penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, S.H., menyebut keterlambatan penyerahan dokumen tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan dugaan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan Bupati Bombana dan Kepala Dinas PUPR Bombana.

Menurut Abdul Razak, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahapan akhir penyelidikan. Penyidik disebut telah menghimpun berbagai dokumen terkait status lahan, termasuk meminta dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sultra saat ini hampir mencapai tahapan akhir. Saat ini penyidik telah mengumpulkan dokumen atas lahan tersebut, khususnya dari pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bombana," ujar Abdul Razak dalam keterangannya.

Namun, ia mengungkapkan bahwa penyidik masih menghadapi hambatan lantaran dokumen yang diminta kepada BPN Bombana belum juga diserahkan, meski permintaan resmi telah dikirim sejak 8 Juni 2026.

"Berdasarkan koordinasi kami dengan penyidik, proses penyelidikan masih terkendala dengan sikap Badan Pertanahan Kabupaten Bombana yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen berkaitan dengan lahan Padang Pajjongang, padahal Penyidik Polda Sultra telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bombana sejak tanggal 8 Juni 2026," katanya.

Abdul Razak menilai sikap tersebut patut dipertanyakan karena dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Ia bahkan mempertanyakan alasan BPN Bombana belum memenuhi permintaan penyidik dan menduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

"Kami menilai tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana yang tidak mengamini permintaan Penyidik Polda Sultra tersebut sama halnya tindakan pembangkangan terhadap proses hukum atau dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyelidikan yang sedang berjalan. Badan Pertanahan Kabupaten Bombana harus menjelaskan apa yang menjadi alasannya tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Penyidik Polda Sultra," tegasnya.

"Kami curiga jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana sengaja ingin menyembunyikan sesuatu guna mengaburkan fakta yang ada?" lanjut Abdul Razak.

Selain dinilai menghambat penyelidikan, ia menyebut keterlambatan penyerahan dokumen tersebut juga merugikan kepentingan hukum kliennya sebagai ahli waris.

Karena itu, apabila dokumen yang diminta tetap tidak diserahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta penyidik Polda Sultra mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.

"Jika Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana tidak segera menyerahkan dokumen yang diminta Penyidik Polda Sultra, maka kami akan meminta Penyidik Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana dalam perkara kami," pungkas Abdul Razak. (C)