Kuasa Hukum Pengrusakan Rumah Petani Bakal Adukan Polres Koltim ke Propam

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 29 Apr 2025
  • 2305 Kali Dibaca

KOLTIM, KERATONNEWS.CO.ID - Dua laporan perusakan yang diadukan oleh pasangan suami-istri (Pasutri), Massing dan Muna Rahmati di wilayah hukum Polres Koltim belum terungkap. Kuasa hukum kedua petani ini, Efendi, akan melaporkan jajaran Polres Koltim yang menangani kasus tersebut di Bid Propam Polda Sultra.

Laporan pertama diajukan oleh Massing di Polres Koltim pada Selasa (21/1/2025). Materi laporan adalah Tindak Pidana Perusakan dan Pengancaman. Sudah tiga bulan bergulir, pelaku belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran. 

Laporan kedua diajukan oleh Muna Rahmati, istri Massing, di Polsek Mowewe pada Selasa (22/4). Materi laporannya sama yakni Tindak Pidana Perusakan dan Pengancaman. Sudah seminggu berjalan, pelakunya belum juga tertangkap. 

Efendi menjelaskan, pelaku yang belum tertangkap menjadi ancaman untuk pasutri ini. Ia khawatir, kedua kliennya terus-terusan diteror yang menyebabkan psikologi keluarga Massing terganggu dan trauma. 

"Inilah yang kami khawatirkan. Sebenarnya, kami mempertanyakan apa tugas polisi di sana. Masa menangkap pelaku saja tidak bisa, apalagi sudah ada identitas yang mereka kantongi, ini ada apa," sesal Efendi, Selasa (29/4/2025). 

Seharusnya, lanjut Efendi, Polres Koltim dan Polsek Mowewe mampu memberikan rasa nyaman untuk seluruh warga di sana. Jika ini terus-terusan berlanjut tanpa ada kejelasan yang pasti, Polres Koltim berarti tidak mampu menciptakan situasi kamtibmas, khususnya di Desa Lambo Tua, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Koltim. 

Sebagai bahan evaluasi, Efendi akan melaporkan sejumlah polisi di Polres Koltim ke Bid Propam Polda Sultra sebab lama menangani kasus tersebut. Bahkan, ia meminta Polda Sultra agar mengambil alih laporan tersebut agar ada rasa aman untuk kliennya.  

"Kita akan laporkan ke Propam. Mereka sepertinya tidak serius atau mungkin main-main menangani kasus perusakan itu. Apa karena klien saya ini bekerja sebagai petani sehingga tidak ditindak serius pelakunya," tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, mengatakan laporan pertama belum terungkap karena menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait yang pernah melakukan mediasi. 

"Laporan pertama, sudah ada mediasi sebanyak 13 kali. Kita tunggu tindak lanjut dari mediasi ini. Tapi karena tidak ada juga kejelasan, makanya akan kita proses terus laporannya," bebernya.

Laporan kedua, kata Harry, mereka telah mengantongi identitas pelaku. Tetapi, pelaku itu sudah tidak ada di rumahnya dan diduga telah melarikan diri menuju salah satu lokasi tambang yang ada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). 

"Diperkirakan saudara YY yang diduga sebagai pelaku perusakan disertai pengancaman sudah melarikan diri di sana," paparnya. 

Saat ini, kedua laporan tersebut dalam tahap penyelidikan. Unit Reskrim Polres Koltim dan Polsek Mowewe juga sedang mencari keberadaan pelaku. Ia juga memastikan akan mengungkap kasus ini secara terang-benderang. 

"Perkembangan penyelidikan sudah saya sampaikan ke Kanit Reskrim Polsek Mowewe untuk diinformasikan terus ke pelapor atau istri Pak Massing," pungkasnya. (B)

Berita Terkait