- Advertorial
- 4 bulan yang lalu
Revisi Site Plan Perumahan di Kendari Diduga Dihambat Oknum Pejabat, Ahli Waris Minta Pemkot Bertindak
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 19 Jan 2026
- 8049 Kali Dibaca
Kuasa Hukum Ahli Waris PT Surya Asri Cipta Cendana, Abdul Razak Said Ali, S.H (Tengah). Foto: Ist
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Ahli waris pemilik lahan perumahan PT Surya Asri Cipta Cendana mengklaim proses revisi site plan yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkesan diperlambat oleh oknum pejabat tertentu.
Padahal, perubahan site plan dinilai sah dan dibenarkan dalam regulasi penyelenggaraan perumahan.
Lahan tersebut sebelumnya tercantum dalam siteplan tahun 1995-1996 atas nama Muh Sugianto. Namun, pembangunan terakhir dilakukan pada 2010, dan sejak itu tidak ada lagi aktivitas pembangunan di sebagian area dikarenakan pemilik meninggal dunia.
“Berdasarkan siteplan lama memang ini kawasan perumahan, tapi dalam perjalanannya ada perubahan. Karena di sisi itu tidak ada pembangunan, ahli waris tidak bisa dipaksakan melanjutkan pembangunan perumahan,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris PT Surya Asri Cipta Cendana, Abdul Razak Said Ali, S.H., kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, regulasi perumahan memungkinkan dilakukan revisi site plan sesuai kondisi dan kemampuan pemilik lahan.
“Revisi itu legal dan diatur. Ahli waris memilih mengubah site plan karena keterbatasan kemampuan dan finansial untuk melanjutkan pembangunan,” ujarnya.
Ahli waris atas nama Muh Haryanto kembali mengajukan revisi site plan baru tahun 2025. Pengajuan terakhir didaftarkan pada 7 Januari 2026, namun hingga kini belum ada realisasi.
“Harapan kami revisi ini bisa diterima Pemkot Kendari, karena ini sudah sesuai aturan dan kondisi real di lapangan,” ucapnya.
Dalam proses sebelumnya, almarhum Muh Sugianto bahkan disebut mengorbankan dua unit rumah untuk membuka akses jalan bagi warga perumahan yaitu jalan yang menghubungkan Jalan Gelatik dan Jalan Martandu. Dan juga pada site plan lama tidak ada gerbang masuk perumahan seperti saat ini, namun saat itu H.M.Sugianto membebaskan lahan masuk dari Jalan A.H.Nasution. Sehingga masyarakat memiliki dua akses keluar masuk dengan aman dan nyaman.
“Dua unit rumah dibongkar demi membuka jalan agar masyarakat punya akses keluar masuk perumahan. Itu bentuk itikad baik,” bebernya.
Pihak ahli waris menduga adanya oknum yang tidak menyampaikan informasi secara utuh kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran sehingga proses revisi tak kunjung disetujui.
“Kami curiga ada informasi yang tidak disampaikan secara rinci ke Ibu Wali Kota, sehingga yang diterima tidak lengkap,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat akan dijual, namun dibatalkan karena adanya skema penjualan sepihak oleh oknum tersebut.
“Sejak itu, kami menduga proses revisi site plan justru diperlambat. Kalau keadaan ini normal harusnya revisi site plan dapat segera dilakukan tapi keadaan ini tidak normal maka kami nilai Pemkot Kendari tinjau ulang persoalan ini fair dan objektif. Jangan karena kepentingan pragmatis justru mengorbankan hak klien kami," tegasnya.
Terkahir, Razak menegaskan agar pihak Pemkot Kendari segera mengesahkan revisi site plan yang telah diajukan.
“Tidak ada alasan Pemkot menahan pengesahan revisi site plan yang diajukan klien kami, jadi kami minta Pemkot segera mengesahkan revisi site plan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Kota Kendari, Muhammad Jayadi saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp sampai dengan ditayangkannya berita ini belum memberikan respon. (C)