- Advertorial
- 4 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Tegaskan Warkop Baiana Taat Hukum dan Bayar Pajak untuk Pemasukan Daerah
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 08 Feb 2026
- 8101 Kali Dibaca
Kuasa Hukum Warkop Baiana, Abdul Razak Said Ali, S.H. Foto: pribadi.
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kuasa Hukum Warkop Baiana, Abdul Razak Said Ali, S.H., menanggapi polemik perizinan usaha yang tengah mencuat usai adanya teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari. Teguran tersebut diberikan lantaran Warkop Baiana dinilai berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang Kota Kendari.
Dalam keterangannya, Razak, menegaskan bahwa Warkop Baiana sejatinya telah mengantongi izin operasional yang sah. Usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, Warkop Baiana berdiri di atas lahan berstatus Hak Milik, sehingga menurut mereka, operasional usaha tidak seharusnya menjadi polemik berkepanjangan.
"Baiana berdiri diatas tanah hak milik, sehingga untuk operasional menurut kami tidak perlu dijadikan polemik berkepanjangan," ungkapnya saat ditemui di warung kopi, Minggu ( 8/2/2026).
Sebagai pelaku usaha di Kota Kendari, Warkop Baiana juga dinilai patuh terhadap kewajiban kepada daerah dan negara. Kuasa Hukum menyebut kliennya secara rutin membayar retribusi serta pajak dengan nilai yang cukup besar, sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Keberadaan Warkop Baiana, lanjut Kuasa Hukum, juga merupakan upaya membantu Pemerintah Kota Kendari dalam menciptakan lapangan kerja. Saat ini, usaha tersebut mempekerjakan sebanyak 41 karyawan, angka yang dinilai tidak kecil dan seharusnya mendapat apresiasi dari pemerintah daerah.
"Saat ini klien kami telah memiliki karyawan sebanyak 41 orang tentu angka ini bukan angka yang kecil dan semestinya Pemkot Kendari mengapresiasi hal tersebut," ungkapnya.
Terkait klaim bahwa Warkop Baiana berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kuasa Hukum menilai persoalan tersebut tidak tepat jika dipersoalkan secara sepihak. Pasalnya, kondisi lahan Segitiga Tapak Kuda dinilai sangat kompleks dan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja.
Kuasa Hukum juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari yang mengatur soal RTH. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan Kota Kendari saat ini.
"Bahwa terhadap Perda RTRW Kota Kendari yang mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau itu prinsipnya kami menghargai namun aturan tersebut sejatinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Kendari saat ini," ucapnya.
Jika penerapannya dipaksakan di kawasan Segitiga Tapak Kuda, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Apalagi, Perda RTRW tersebut dikabarkan tengah dalam proses revisi, sehingga pihaknya mendorong Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari segera mengesahkan revisi tersebut.
Mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kuasa Hukum berharap adanya kebijakan dan kelonggaran dari Pemkot Kendari. Hal itu merujuk pada hasil audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari yang menyebut bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Kendari. Bahkan, Wali Kota disebut berpihak dan berdiri bersama masyarakat Tapak Kuda, sehingga persoalan perizinan di kawasan tersebut semestinya mendapat perlakuan khusus.
Kuasa Hukum menegaskan, selain sebagai pendamping hukum Warkop Baiana, pihaknya juga merupakan Kuasa Hukum masyarakat Segitiga Tapak Kuda. Oleh karena itu, mereka memahami secara langsung kondisi di kawasan tersebut dan menilai Warkop Baiana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Segitiga Tapak Kuda.
Di akhir pernyataannya, Kuasa Hukum berharap Pemerintah Kota Kendari tidak gegabah dalam melakukan penertiban di kawasan Segitiga Tapak Kuda, mengingat kompleksitas persoalan serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha setempat. (C)