- Advertorial
- 4 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan Pekerja PT Marketindo Selaras
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 03 Feb 2026
- 8047 Kali Dibaca
Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan keluarga, Muhammad Fadri Laulewulu. Foto: Ist
KONSEL, KERATONNEWS.CO.ID – Kuasa hukum mengungkap kronologi dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa Abdul Salam, seorang pekerja PT Marketindo Selaras, di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat tani Angata, Kecamatan Angata. Insiden kekerasan ini terjadi saat korban bersama sejumlah rekan kerjanya dalam perjalanan menuju lahan perusahaan tempat mereka bekerja.
Kuasa hukum korban sekaligus pihak keluarga, Muhammad Fadri Laulewulu, menjelaskan bahwa rombongan Abdul Salam melintas menggunakan sepeda motor menuju lokasi kerja. Namun, di tengah perjalanan, mereka secara tiba-tiba dihadang oleh massa berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang yang muncul dari arah perbukitan.
“Kelompok tersebut langsung melakukan penyerangan secara tiba-tiba dengan melempar batu dan busur ke arah korban serta rekan-rekannya,” ujar Fadri dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Serangan mendadak tersebut membuat korban dan rekan-rekannya panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan mundur dari lokasi kejadian. Namun naas, Abdul Salam lebih dulu terkena lemparan batu di bagian kepala hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya.
Dalam kondisi terjatuh dan tidak berdaya, sekitar 8 hingga 10 orang diduga mendekati korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. Para terduga pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara brutal dengan menyabetkan parang ke arah tubuh korban.
Akibatnya, Abdul Salam mengalami luka serius di bagian tangan dan paha. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar penganiayaan, melainkan telah mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan.
“Penyerangan ini sangat tidak terukur dan jelas berpotensi menghilangkan nyawa korban. Apabila tidak ada pihak lain yang menghalau dan memberikan pertolongan, akibatnya bisa jauh lebih fatal,” tegas Fadri.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Mowila. Namun karena kondisi lukanya yang cukup parah, Abdul Salam kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Lebih lanjut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sultra turut menyesalkan sikap para terduga pelaku yang justru mendatangi Polda Sultra pascakejadian. Menurut LBH, tindakan tersebut dinilai sebagai upaya play victim, seolah-olah memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan, padahal diduga kuat merupakan pelaku utama dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
“Kami berharap Polda Sultra dapat bertindak profesional dan objektif serta segera memproses laporan klien kami. Para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum agar korban memperoleh keadilan,” tutup Fadri. (C)
Reporter: LM Ismail