Pemkot Kendari Akan Beri Sanksi Bagi ASN Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 17 Mar 2025
  • 4075 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Himbauan ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat ditemui di Gedung Balai Kota Kendari, Senin (17/03/2025).

Sudirman menuturkan, untuk randis sebagaimana namanya maka hanya digunakan untuk keperluan dinas. Adapun untuk mudik khususnya selama libur lebaran Idul Fitri, ia mempersilahkan ASN menggunakan kendaraan pribadi.

“Namanya kendaraan dinas berarti digunakan untuk keperluan dinas dalam Kota Kendari. Sementara untuk mudik silahkan gunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.

Sementara terkait libur lebaran Idul Fitri 1446 H, Sudirman, mengatakan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia pun meminta kepada ASN lingkup Pemkot Kendari untuk masuk kantor sesuai jadwalnya.

“Untuk libur lebaran, kita menghimbau kepada ASN lingkup Kota Kendari untuk mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Tidak boleh ada yang menambah libur,” imbaunya.

Sementara bagi ASN yang melanggar, ia menegaskan, akan dikenakan sanksi sebagaimana regulasi yang berlaku. (C)