Kurir Narkoba Lintas Provinsi Di Bekuk di Bandara Haluoleo Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 10 Feb 2025
  • 2894 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil membekuk  kurir narkoba di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (9/2/2025).

Kurir tersebut merupakan seorang pria bernama Zulkarnain berusia 30 tahun asal dari Kota Kendari. Terduga pelaku adalah kurir narkoba lintas provinsi.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol M. Risal, mengatakan kronologi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika, sehingga saat itu juga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mengetahui terduga pelaku berada di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan bakal menuju ke Kota Kendari. Sehingga kepolisian kemudian melakukan komunikasi dengan pihak angkatan TNI Angkatan Udara.

"Sehingga pada Jam 08.00 Wita ketika tim Opsnal mendapati laki-laki Zulkarnain turun dari pesawat Garuda Indonesia, selanjutnya tim langsung mengamankan dan membawa laki-laki Zulkarnain keruangan pemeriksaan Bandara Haluoleo," ujarnya berdasarkan rilis yang diterima media ini.

Dari hasil penggeledahan, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti jenis narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 645 gram yang disimpan di dalam sepatu yang digunakan.

"Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket, yang ditemukan di dalam sepatu coklat yang digunakan laki-laki Zulkarnain tiba di Kota Kendari," ucapnya.

Kata dia, berdasarkan hasil interogasi, pelaku menyampaikan barang tersebut diperoleh di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam yang rencananya bakal dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Terduga  pelaku mengungkapkan  bahwa dirinya dikendalikan dari seorang napi yang di tahan di Lapas Kelas II B Ampana.

"Ia dikendalikan oleh napi berinisial ICA yang berada di Lapas Kelas II B Ampana," ungkapnya.

Untuk saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal Pasal 112 Ayat (2) dan UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (C)