Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kabupaten Bombana

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 10 Mar 2025
  • 2668 Kali Dibaca

BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID– Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., membuka rapat penetapan besaran zakat fitrah, zakat maal dan infak tahun 1446 H/2025 Masehi, yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bombana.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana, Senin (10/3/2025) ini dihadiri oleh Forkopimda, Para Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama Bombana, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat se-Kabupaten Bombana, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ia juga meminta zakat harus sudah dibayarkan tiga hari sebelum Idul Fitri. Dengan harapan besaran zakat yang ditetapkan tahun ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. 

"Zakat fitrah bukan hanya sebagai penyucian diri bagi yang berpuasa, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga dengan penetapan ini, masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Setelah melalui musyawarah dan pertimbangan harga bahan pokok, Baznas Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 Masehi sebagai berikut:  

Zakat Fitrah dalam bentuk beras (sesuai ketentuan syariat, 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa).

Beras berkualitas baik: 2,5 kg atau 3,5 liter dengan harga Rp13.000 per liter. 

Beras berkualitas biasa: 2,5 kg atau 3,5 liter dengan harga Rp11.000 per liter. Jagung 2,5 kg atau 3,5 liter dengan harga Rp10.000 per liter.

Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang (disesuaikan dengan harga beras di pasaran): 

Beras berkualitas baik: Rp45.500 per jiwa, beras berkualitas biasa Rp38.500 per jiwa, jagung Rp35.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, besaran Zakat Maal juga dianjurkan bagi masyarakat yang mampu untuk membantu fakir miskin dan kegiatan sosial keagamaan lainnya. Untuk Zakat Mal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki dan infak sebesar Rp5.000 per jiwa.

Sementara itu, Ketua Baznas Bombana, Syamsuddin, mengimbau seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.

"Seluruh masyarakat diharapkan segera menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya," pesannya. (B)