Hadirkan Aktivitas Pasar Lebih Tertata, Pemda Bombana Sosialisasi Edaran Bupati di Pasar Tumpah

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 13 Mar 2025
  • 2047 Kali Dibaca

BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melaksanakan sosialisasi dan penertiban pedagang di Pasar Tumpah Kampung Baru, Kecamatan Rumbia, Kamis (13/03/2025).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/503/2025 tertanggal 11 Maret 2025.

Berisi pedoman bagi masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL), terkait larangan melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai area perdagangan resmi.

Sosialisasi dan penertiban ini berlangsung pada subuh hari, setelah pelaksanaan salat subuh, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Bombana, Asis Fair. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas, Fatmawati, serta Kepala Bidang Perdagangan, Ferawati, beserta sejumlah staf di bidang perdagangan.

Dalam sosialisasi ini, Asis Fair mengatakan pihaknya  memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai isi dan tujuan dari surat edaran Bupati Bombana.

Dimana surat edaran ini bertujuan untuk menata ulang aktivitas perdagangan di Pasar Tumpah agar lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat sekitar.

"Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali," ujarnya.

Sementara itu, Pedagang serta masyarakat yang datang untuk melakukan aktivitas jual beli di Pasar Tumpah dapat menerima dan memahami dengan baik maksud dari sosialisasi ini. 

Mereka menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata.

"Kami siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan perdagangan yang tertata," ujar Pedagang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pasar Tumpah dapat beroperasi dengan lebih teratur, sehingga mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih nyaman bagi semua pihak. (B)