Bupati Burhanudin Wajibkan Pejabat dan ASN Lingkup Pemda Bombana Salat Berjamaah di Masjid

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 11 Mar 2025
  • 2109 Kali Dibaca

BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID- Bupati Bombana, Burhanuddin mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/504/2025 tentang himbauan salat berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana, pada Selasa (11/3/2025).

Edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bombana, para Lurah dan Kepala Desa, serta ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Dalam edaran tersebut Burhanuddin menyampaikan bahwa hal tersebut untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas kerja dan prestasi kerja. 

Adapun isi surat edaran tersebut yakni : 

Pertama, untuk menghentikan dan menunda aktivitas ketika Adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang dan segera melaksanakan Ibadah salat secara berjama’ah di Masjid dan Mushallah terdekat.

Kedua, bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal sebagaimana dimaksud pada poin 1 dengan baik dan sopan;

Ketiga, jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk Rapat/Pertemuan agar dapat menyesuaikan dengan Waktu salat Dzuhur dan Ashar

Keempat, untuk perkantoran yang jauh dari akses Masjid dan Mushallah agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing. tersebut. 

"Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, semoga Allah SWT melindungi kita semua," ungkap Burhanuddin dalam surat edaran tersebut. (C)