Sekda Sultra Ajak Seluruh Perangkat Daerah Mendukung Implementasi KKPD

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 28 Feb 2024
  • 2599 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, membuka kegiatan sosialisasi dan tata cara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). 

Dasar Hukum KKPD telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomot 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan KKP, Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, pelaksanaan Anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.


KKPD sendiri adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit. Adapun peruntukan KKPD yaitu belanja barang operasional, belanja barang non operasional, belanja barang untuk persedian, belanja sewa, belanja pemeliharaan Gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan mesin dan keperluan belanja dinas.

Dalam sambutan Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Ilyas Abibu, menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya  yaitu penandatanganan perjanjian kerjasama implementasi KKPD antar Pemerintah Provinsi Sultra dan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

“Tentunya kegiatan ini merupakan langka yang harus diperhatikan kita semua untuk mempercepat pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” ucap Kepala BPKAD.

Berkaitan dengan hal ini, Sekda Sultra, Asrun Lio mengajak seluruh Perangkat Daerah Pemprov Sultra untuk bersama-sama mendukung implementasi KKPD ini sebagai bagian dari resolusi yang tertuang dalam peraturan pemerintah terkait dengan KKPD. 


"Selamat kepada kita semua yang sudah implementasi KKPD ini sebagai bagian resolusi yang tertuang dalam peraturan pemerintah terkait dengan penggunaan KKPD ini, mungkin Pemerintah Sultra terlambat dalam hal ini," ucapnya saat membuka kegiatan yang bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (27/2/2024).



Di akhir sambutannya, Asrun Lio mewakili  Pj. Gubernur Sultra memberi pesan agar penggunaan KKPD ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya yang berpedoman dalam peraturan yang berlaku terkait penggunaaan KKPD. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah, Abdul Latif, dan Para Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.(Adv)