Ridwansyah Taridala Sempat Pimpin Apel Pagi Sebelum Dieksekusi Kejari Kendari, Pj Wali Kota : Prihatin

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Okt 2024
  • 2270 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebelum di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk dijebloskan ke penjara, paginya sempat memimpin apel yang diamanahkan oleh Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf, Senin (21/10/2024). 

Dalam apel yang berlangsung, Ridwansyah tampak tenang dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan kepada para pegawai untuk disiplin dan semangat bekerja di kalangan ASN. 

Selain itu, ia juga mendorong seluruh ASN agar dapat mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya masing-masing agar bisa meningkatkan pelayanan publik. 

Namun, ketika waktu sore, tim dari Kejaksaan Negeri Kendari datang untuk menjemput Ridwansyah dan membawanya menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sebab ia terbukti bersalah atas putusan MA usai dilakukan kasasi oleh JPU terkait tindak pidana korupsi gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) terkait memuluskan izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari. 

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dalam keterangannya, menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini. 

"Sebagai manusia biasa kita turut prihatin dengan kondisi yang ada. Namun ini adalah keputusan hukum, terlebih kita negara hukum, sehingga kita harus patuh terhadap hukum itu dan ini putusan terakhir dari Mahkamah Agung," ujarnya ujarnya saat menjenguk Ridwansyah di Kejari Kendari sebelum dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari. 

Menurutnya, selama proses hukum berjalan, pihak pemerintah Wali Kota Kendari sudah memberikan bantuan hukum untuk mendampingi Sekda Kendari tersebut. 

"Kemarin kami sudah ada beri bantuan hukum dari kabag hukum untuk mendampingi kasus ini, namun putusannya yaa seperti ini," katanya. (C)