Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM bersubsidi.

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 23 Jan 2024
  • 2373 Kali Dibaca

BUTON TENGAH, KERATONNEWS.CO.ID - Pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM diamankan aparat Polres Buton tengah Senin (22/1/2024) sekitar jam 17.45 wita, bertempat di Desa One Waara Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton dalam siaran persnya mengatakan, Pelaku Bondang warga Muna beprofesi sebagai sopir.

"Awalnya Personil satreskrim sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di Wilayah hukum polres buton tengah dan saat berada di Desa One Waara Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah bagian pinggir jalan tepatnya dihutan sekitaran pelabuhan kontainer, Personil satreskrim menemukan mobil tangki yang berisikan muatan minyak tanah sebanyak 5000 liter sedang membongkar muatannya di pinggir jalan," kata Sunarton.  

Pada momen ini polisi mengamankan sebuah truk dengan Plat DT 8859 AD sedang membongkar muatannya di pinggir jalan dan muatan berupa minyak tanah tersebut di pindahkan ke dalam cerigen ukuran 20 (dua puluh) liter.

Pelaku yang juga supir truk mengaku bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan sudah sekitar seratus kali.

"Sudah sejak tahun 2020," kata Bondan.

Sehubungan dengan kejadian tersebut pelaku diper sangkakan pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Barang Bukti saat ini telah dimakamkan di Mako Polres Buton Tengah. (B)