Pj Wali Kota Kendari Bakal Tunjuk Plh Sekda Usai Ridwansyah Taridala Dipenjara Soal Kasus Korupsi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Okt 2024
  • 2747 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari bakal menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah Ridwansyah Taridala resmi dipenjara terkait kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang berperan memuluskan izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari. 

Penunjukan Plh Sekda ini dilakukan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan memastikan tugas-tugas administrasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyampaikan Pj bahwa pihaknya akan segera menunjuk Plh Sekda yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas-tugas penting Sekda selama proses hukum Ridwansyah berlangsung.

"Kita akan tunjuk Plh, tapi masih harus diskusikan bersama pihak provinsi untuk kita ambil orang yang memang berkompeten menjadi Pelaksana harian (Plh)," ungkapnya saat datang menjenguk Ridwansyah Taridala di Kejari Kendari, Senin (21/10/2024). 

Kata dia, posisi pemerintah tidak boleh kosong, sehingga besok Selasa (22/10/2024) ia bakal menunjuk Plh untuk mengganti posisi Sekda Kota Kendari. 

Menurutnya, setelah dilakukannya eksekusi ini Sekda Kota Kendari bakal di nonaktifkan. Namun terkait dengan statusnya sebagai ASN, ia bakal mempelajari lebih lanjut aturan yang ada. 

"Kita lihat aturannya dulu, diaturan kan sudah jelas. Yang jelas keputusan yang saya ambil sesuai dengan peraturan perundang-undambil," ucapnya. 

"Kalau nonaktifkan sudah jelas," sambungnya. (C)