Pj Gubernur Sultra Harapkan DPRD Adopsi Aplikasi Digital Administrasi

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 26 Apr 2024
  • 2407 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Sultra ke-60 tahun digelar pada Jumat (26/4/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa 
Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa 

dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum.

"Otonomi daerah yang kita jalankan saat ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Undang-Undang tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.

“Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah,” ujarnya.