Pemprov Gelar Rakor Penataan, Perbaikan dan Pengakuan Pulau di Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 26 Jul 2024
  • 2819 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharno membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan pemerintahan terkait dengan Penataan, Perbaikan dan Fasilitas Penyelesaian Pengakuan pulau yang berada antar kabupaten/kota di wilayah Sultra.

Rakor tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (25/07/2024). 

Asisten I menyampaikan salah satu kasus adalah Pulau Kawi-kawia, yang sampai sekarang belum jelas kepemilikannya. Pulau Kawi-kawia terletak diantara perairan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Keberadaan pulau ini mempunyai permasalahan terkait cakupan dan keberadaan wilayah di kabupaten induknya, yang dapat dilihat dari sisi letak geografisnya.


"Selain itu pulau-pulau yang bermasalah di Kabupaten Konawe, Muna, Buton, Buton Utara, perlu disesuaikan agar dikemudian hari keberadaan pulau-pulau ini terutama perbatasan dengan wilayah luar Sulawesi Tenggara menjadi milik Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Suharno juga meminta terkait implementasi lokasi pulau-pulau di Sulawesi Tenggara dan di kabupaten/kota, diharapkan masing-masing kabupaten bisa memberikan data yang valid kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Sementara itu, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Sultra, Sayidina Suparhadi, menjelaskan bahwa pada rapat kerja di Kementerian pada 11 Juli lalu dibahas mengenai ketidaksesuaian jumlah dan sebaran cakupan wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara termasuk mengenai kode-kode wilayah.

Acuan regulasi yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 7 tahun 2022 tentang Prov. Sultra, Kepmendagri nomor: 100.1.1.6117 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau dan Berita acara kesepakatan nomor: 010/TOPONIMI/VII/2024 tentang Penegasan Cakupan Wilayah Administrasi Pulau di Sultra.


Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sulawesi Tenggara merupakan pemekaran dari Sulawesi Selatan pada tahun 1964. Wilayah administrasi Sultra terdiri dari 15 kabupaten, 2 kota, 221 kecamatan, 379 kelurahan dan 1908 desa. 

Data kelurahan ini terdapat perbedaan dengan data Prov. Sultra sehingga diperlukan verifikasi.

Rakor ini juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab yang menghasilkan berita acara kesepakatan tentang verifikasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Sultra, yang ditandatangani bersama.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Prov. Sultra, Bappeda kabupaten/kota se-Sultra, Tapem Setda kabupaten/kota se-Sultra.

Dinas PUPR kabupaten/kota se-Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota se-Sultra, Kantor Bahasa Sultra dan hadir  secara virtual perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) Ibu Atika. (Adv)