Nama Mantan Gubernur Ali Mazi Terserat Dalam Kasus Tambang Blok Mandiodo Konut

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 18 Jan 2024
  • 2394 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Utara) ditemukan satu fakta dari beberapa keterangan sanksi. 

Di mana nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ikut terseret saat proses persidangan. Diduga ia memiliki peran dalam KSO antara PT. Antam tbk, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining. 

Dari adanya fakta baru tersebut Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum (PU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023 tersebut. 

"Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM sebagai saksi persidangan," ujar Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra), Ade Hermawan dalam keterangan rilisnya. 

Untuk itu Penuntut Umum telah menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada Ali Mazi sebagai saksi agar memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya. (C)