KPU Bakal Prioritaskan Pemilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 25 Jan 2024
  • 2704 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemilih penyandang disabilitas akan mendapatkan pelayanan prioritas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pelayanan yang sama juga akan diberikan kepada pemilih lansia, dan juga ibu hamil.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

"Dipemberitahuan itu bagi yang menemukan pemilih disabilitas, lansia, kemudian ibu hamil itu langsung dikasi catatan bahwa mereka adalah pemilih-pemilih yang harus mendapatkan prioritas dalam pelayanan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh, Rabu (24/01/2024).

Lanjutnya, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus ramah disabilitas atau memudahkan disabilitas untuk mengakses. 

"Selanjutnya dalam menggunakan hak pilihnya, pemilih disabilitas khususnya tunanetra misalnya bisa dibantu pendamping. Tapi syaratnya dia sendiri yang menunjuk, kemudian pendamping ini menandatangani surat peryataan untuk tidak membocorkan apa yang menjadi coblosan dari disabilitas," jelasnya.

Jumwal menyampaikan jika terdapat pemilih yang sakit permanen ataupun disabilitas yang tidak bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan ada kantong plastik berwarna hitam keliling berisi surat suara atau KSK yang tertuang dalam PKPU . Hanya saja proses tersebut dapat dijalankan jika ada persetujuan Bawaslu dan pihak keamanan, sebab surat suara dan proses pemungutan suara harus dikawal.

Selain itu, dirinya menyampaikan, KPU hanya memfasilitasi dua jenis surat suara yang memiliki alat bantu yakni pemilihan DPD dan pemilihan presiden dan wakil presiden. (C)