Ini Jam Kerja ASN Lingkup Pemprov Sultra Selama Ramadhan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 09 Mar 2024
  • 2680 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) keluarkan Surat Edaran tentang hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Surat edaran ini tertuang dalam Nomor : 000.5.3.1/1087 yang ditetapkan di Kendari pada 8 Maret 2024.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa menunjuk peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

Pertama, jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Perpres 21 Tahun 2023.

Kedua, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Senin - Kamis Pukul 08.00-15.00 Wita, waktu istrahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan hari Jumat 8.00-15.30 Wita, dan waktu istirahat 11.30 - 12.30 Wita.

Ke tiga, jumlah jam kerja efektif ASN di lingkup Pemprov Sultra selama bulan Ramadan 1445 Hijriah berjumlah 32 jam 30 menit dalam 1 pekan, tidak termasuk jam istirahat.

Ke empat, unit kerja pada perangkat daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri dengan keputusan kepala perangkat daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dengan jumlah jam kerja efektif selama 32 jam 30 menit dalam 1 pekan tidak termasuk jam istirahat.

Kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. 

"Serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ucap Andap dalam surat edaran tersebut. (Adv)