Hari Ini Ridwansyah Taridala Bakal Dijebloskan ke Penjara Usai Divonis 1 Tahun Kurungan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Okt 2024
  • 2749 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tindak pidana korupsi PT. Midi Utama Indonesia (MUI). 

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyampaikan hal tersebut diputus oleh MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Kendari yang memutuskan Ridwansyah Taridala tidak bersalah. 

"Pada tanggal 1 Oktober kemarin, hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan kasasi terkait perkaranya Ridwansyah Taridala tentang mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari, kemudian membatalkan putusan dari pengadilan Tindak pidana korupsi pengadilan Tipikor Kendari," ujarnya saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (21/10/2024). 

Di mana dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa Ridwansyah Taridala terbukti dengan salah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam subsider. 

Kata dia, Ridwansyah Taridala divonis bersalah 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta oleh MA. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi maka akan digantikan dengan pidana kurungan 1 bulan. 

"Oleh karena itu dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta yang apabila dengan ketentuan tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan," ucapnya.

Sehingga ia mengungkap, Ridwansyah Taridala bakal dieksekusi untuk dijebloskan ke dalam penjara dan menjalani masa hukuman di hari ini, Senin 21 Oktober 2024.

"Dijadwalkan hari ini untuk pelaksanaan eksekusi terhadap bapak Ridwansyah Taridala," pungkasnya.