Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamakan Polresta Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 29 Apr 2024
  • 2487 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sebanyak empat orang pria diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, sekitar pukul 20.00 WITA, Minggu (28/4/2024). 

Masing-masing pelaku itu berinisial ML berusia 31 tahun, FM 25 tahun, AF 32 tahun dan IA 24 tahun. Keempatnya diamankan karena melakukan peredaran uang palsu. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan para pelaku ini beraksi di Lorong Suzuki 1, Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota kendari. 

Awalnya pelaku datang untuk melakukan transfer uang dengan menggunakan jasa BRILink di Kios korban sejumlah Rp. 995.000  namun selalu gagal, sehingga beralih kealih ke aplikasi dana. 

"Namun transfer ke nomor rekening yang dituju selalu gagal, lalu pelaku kembali meminta korban untuk melakukan transfer ke aplikasi dana dan berhasil, lalu ketika pelaku memberikan uang kepada korban ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang rupiah palsu," ungkapnya berdasarkan rilis yang dikeluarkan, Senin (29/4/2024). 

Setelah mengetahui hal tersebut korban kemudian mengamankan pelaku ML dan melaporkan ke pihak yang berwajib. Sehingga dikesempatan itu tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian menuju ke TKP dan mengamankan ML. 

"Selanjutnya tim langsung menuju ke TKP.  Kemudian  mengamankanML di Konter Aulia Phone, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari serta dari keterangan ML dilakukan pengembangan dan diamankan 3 orang pelaku lainnya," ucapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (C)