Dua Maling Kotak Amal Mesjid di Kendari Diamankan Buser 77

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Jul 2024
  • 2919 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang pria yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian di di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekitar pukul 03.30 WITA, Kamis (13/6/2024) lalu. 

Kedua pelaku ini berinisial MY (24) dan IR (18). Para maling ini diamankan di dua lokasi berbeda, My di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae sedangkan IR di Jalan Malik Raya IV Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menjelaskan selain kotak amal mesjid, pelaku juga mengambil beberapa barang berharga marbut di mesjid tersebut dengan cara membongkar pintu. Sehingga kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp. 7.000.000. 

"Awalnya terlapor membongkar pintu tempat penyimpanan barang barang di mesjid Hj. Zaenab Latjinta, kemudian terlapor mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone Alat Perekam dan uang celengan mesjid. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000," ujarnya berdasarkan keterangan rilis yang diterima, Senin (22/7/2024). 

Setelah kejadian ini korban berinisial HS (22) merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut  ke Polresta Kendari untuk dilakukannya proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi IR mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merek Sharp. Sedangkan MY mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian TV tersebut. 

"IR mengaku berperan sebagai orang yang Memberi Rencana kepada MY untuk melakukan Pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut," katanya. 

Aksi yang dilakukan kedua pelaku ini rupanya bukan yang bertama melainkan sudah bener di tempat yang berbeda-beda. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (C)