Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan 64,83 Gram Sabu Jaringan Lapas Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 25 Jan 2024
  • 2310 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Tim lidik unit 2 Subdit II Direktorat narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada, sekitar pukul 12.30 WITA, Minggu (21/1/2024). 

Pelaku tersebut berinisial MR (35 Tahun) yang merupakan warga Jalan MT. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota kendari.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 64,83 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Sudirman mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah, Jalan Poros Jety Morosi, Desa Lalembue, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar, yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba,” kata Kompol Sudirman, pada media ini, Rabu (24/1/2024).

Lanjut Sudirman, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu, melalui sistem tempel yang sebelumnya ia diarahkan oleh seseorang dari dalam Lapas Kendari. 

“Pelaku diarahkan seorang warga binaan di Lapas Kendari, untuk mengambil tempelan sabu di suatu tempat,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti sabu, kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, guna dilakukan penyidikan lanjutan.

“Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kompol Sudirman. (C).