Dishub Sultra Sebut Mobil Truk yang Lindas Wanita di Perempatan Kampus UHO Langgar Aturan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 26 Jun 2024
  • 2714 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa insiden tragis yang melibatkan sebuah mobil truk melindas seorang wanita berinisial K (41) hingga meninggal dunia di perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) melanggar aturan lalu lintas. 

Peristiwa yang terjadi pada Senin (24/6/2024) pagi tersebut menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas. 

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan, Hariyati menyampaikan bahwa truk yang menabrak hingga melindas seorang wanita yang mengakibatkan meninggal dunia itu melanggar aturan. 


Sebab kendaraan yang besar seperti truk tersebut tidak diperbolehkan untuk melintasi jalur saat masih ramainya kendaraan di jalan umum. 

"Jadi itu kalau angkutan barang memang dilarang melintasi jam-jam sibuk, sesuai aturannya," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Rabu (26/6/2024). 

Ia menegaskan bahwa kendaraan besar tersebut hanya bisa melintas saat kendaraan sudah sepi yakni, mulai dari malam hingga pagi. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang dapat membahayakan pengedara lain. 


"Dia itu bisa beroperasi di saat malam hari sampai pagi," ucapnya. 

Namun dirinya tidak mengetahui pasti saksi apa yang bisa diberikan kepada pihak perusahaan pemilik dari kendaraan tersebut sebab hal itu bukan bagian ranahnya terlebih Dishub Provinsi hanya sebatas membina.

"Kalau kita provinsi hanya sebatas membina," ucapnya. (Adv)