- Advertorial
- 1 hari yang lalu
Dishub Sultra Gelar Rapat Bersama PT. Fajar Timur Sentosa Soal Izin Dispensasi Jalan
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 29 Feb 2024
- 3108 Kali Dibaca

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Sultra Hariyati (tengah) saat memimpin rapat. Foto: Dok Dishub Sultra.
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) menggelar rapat bersama Tim Terpadu Gakum Prov Sultra baik Tingkat I dan II yang terdiri dari Dinas SDA Bina Marga Prov Sultra, BPJN Sultra, BPTD Kelas II Sultra, Ditlantas Polda Sultra, Denpom XIV/3 UHO, Polresta, PUPR dan Dishub dalam hal ini Kab Konawe dan Kota Kendari untuk membahas perpanjangan izin dispensasi penggunaan jalan oleh PT. Fajar Timur Sentosa, Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dishub Provinsi Sultra, pada Selasa (27/2/2024).
Rapat ini merupakan langkah proaktif dari Dishub Sultra bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Gakum Prov Sultra dalam menjaga penertiban dan penegakan Hukum sebagai bentuk keterbukaan dan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam kebijakan penggunaan jalan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. PT. Fajar Timur Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, memiliki izin dispensasi penggunaan jalan yang akan segera habis masa berlakunya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan, Hariyati menyampaikan rapat ini bertujuan agar pihak perusahaan dapat melaksanakan ketentuan sesuai dgn aturan yang berlaku, mematuhi semua saran dan masukan dari Tim Terpadu dalam rangka memperpanjang izin penggunaan jalannya dan berkomitmen serta mempunyai tanggung jawab moral terhadap masyarakat sekitar demi ketertiban, keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.
"Itu kemarin ada perusahaan yang mengajukan izin permohonan penggunaan jalan. Itukan tiap tahun izinnya, harus diperpanjang. Di dalam rapat itu kita bahas soal tanggungjawab moral yang mereka harus kerjakan dalam artian untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang lain," ujarnya.
Kata dia, perpanjangan izin penggunaan jalan ini akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi semua peraturan dan standar keselamatan yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan pentingnya mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
"Perusahaan wajib mengikuti semua persyaratan apa yang disarankan dan diberikan itu untuk mengeluarkan izin dispensasi jalannya. Kalau tidak dipenuhi tidak bisa dikeluarkan izinnya ungkapnya.
Dalam hasil rapat tersebut pihak perusahan menyetujui setiap saran dan masukkan dari stakholder terkait, seperti penutupan terpal di bak mobil saat melintas, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan ketika terjadinya kerusakan pada jalan dan tidak beriringan atau konvoi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dan menurutnya hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.