Dishub Sultra Gelar Rapat Bersama PT. Fajar Timur Sentosa Soal Izin Dispensasi Jalan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 29 Feb 2024
  • 3108 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) menggelar rapat bersama Tim Terpadu Gakum Prov Sultra baik Tingkat I dan II yang terdiri dari Dinas SDA Bina Marga Prov Sultra, BPJN Sultra, BPTD Kelas II Sultra, Ditlantas Polda Sultra, Denpom XIV/3 UHO,  Polresta, PUPR dan Dishub  dalam hal ini Kab Konawe dan Kota Kendari untuk membahas perpanjangan izin dispensasi penggunaan jalan oleh PT. Fajar Timur Sentosa, Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dishub Provinsi Sultra, pada Selasa (27/2/2024).

Rapat ini merupakan langkah proaktif dari Dishub Sultra bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Gakum Prov Sultra dalam menjaga penertiban dan penegakan Hukum sebagai bentuk  keterbukaan dan keterlibatan seluruh pihak terkait dalam kebijakan penggunaan jalan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. PT. Fajar Timur Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, memiliki izin dispensasi penggunaan jalan yang akan segera habis masa berlakunya.


Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan, Hariyati menyampaikan rapat ini bertujuan agar pihak perusahaan dapat melaksanakan ketentuan sesuai dgn aturan yang berlaku, mematuhi semua saran dan masukan dari Tim Terpadu dalam rangka memperpanjang izin penggunaan jalannya dan  berkomitmen serta mempunyai tanggung jawab moral terhadap masyarakat sekitar demi ketertiban,  keamanan dan keselamatan  pengguna jalan lain.


"Itu kemarin ada perusahaan yang mengajukan izin permohonan penggunaan jalan. Itukan tiap tahun izinnya, harus diperpanjang. Di dalam rapat itu kita bahas soal tanggungjawab moral yang mereka harus kerjakan dalam artian untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang lain," ujarnya.

Kata dia, perpanjangan izin penggunaan jalan ini akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi semua peraturan dan standar keselamatan yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan pentingnya mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.


"Perusahaan wajib mengikuti semua persyaratan apa yang disarankan dan diberikan itu untuk mengeluarkan izin dispensasi jalannya. Kalau tidak dipenuhi tidak bisa dikeluarkan izinnya ungkapnya.

Dalam hasil rapat tersebut pihak perusahan menyetujui  setiap saran dan masukkan dari stakholder terkait, seperti penutupan terpal di bak mobil saat melintas, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan ketika terjadinya kerusakan pada jalan dan tidak beriringan atau konvoi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Dan menurutnya hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.



Sehingga nantinya perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan izin diimbau untuk memasang stiker sebagai identitas perusahaan agar nantinya ketika ada yang melakukan pelanggaran dan kerusakan jalan akan dengan mudah mengetahui angkutan tersebut dari pihak perusahan mana.

"Kita sarankan mereka untuk memakai stiker. Jadi stikernya itu harus ada, oh ini PT. Fajar, ini PT. Asmindo, dll, Jadi kita sarankan ke mereka itu untuk pakai stiker sebagai bentuk brand dan jadi identitas perusahaan," ucapnya.

Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Dishub Sultra bersama Tim Terpadu Gakum Prov Sultra yaitu menambahkan satu item terkait komitmen perusahaan agar  melaksanakan sosialisasi keselamatan untuk para sopir angkutannya terkait K3 yang akan dimasukan dalam izin dispensasi jalan untuk bersama sama  menciptakan jalan yang berkeselamatan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. (Adv)