BPOM Kendari Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan 2022-2023

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 27 Jun 2024
  • 2325 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan pemusnahan barang ilegal dari hasil penindakan dan pengawasan selama periode 2022-2023 lalu. 

Pemusnahan barang-barang ini menggunakan mobil incineration yang ramah lingkungan bertempat di Halaman Kantor BPOM Kendari, Kamis (27/6/2024). 

Adapun barang yang dimusnahkan mulai dari, obat-obatan, makan, minuman, kosmetik dan pangan yang tidak memiliki izin edar. 

Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengatakan,  barang bukti ini hasil dari penindakan dan pengawasan yang dilakukan di 17 Kabupaten dan Kota. Namun terbanyak dari Kota Kendari. 

"Yang terbanyak itu dari Kendari, kemudian Kolaka, Kolaka Timur sama Konawe," ujarnya. 

Riyanto mengungkapkan yang dimusnahkan ini adalah barang-barang tidak memiliki izin edar atau ilegal yang dapat membahayakan masyarakat bila menggunakannya. 

Adapun total barang tersebut bila di rupiahnya mencapai di angka kurang lebih 520 juta.

Menurutnya barang terlarang ini bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya  mengalami penurunan. 

"Kalau kita liat dua tahun terakhir ini malahan menurun ya, hanya saja obat obatan yang dari Jawa itu bulan terkahir ini lumayan banyak masuk," ucapnya. 

Dalam kesempatan itu ia menghimbau kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dalam mengonsumsi sesuatu. Salah satunya dengan cara cek label, cek kemasan, cek izin edarnya dan cek kadaluwarsanya.

"Masyarakat sebelum mengonsumsi sesuatu harus melakukan Ceklik terlebih dahulu, begitu juga dengan pedagang agar bisa menjalankan aturan usahanya dengan benar agar tidak merugikan masyarakat dan diri sendiri," pungkasnya. (C)