Besok Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Larangannya

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Sep 2024
  • 2629 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril beberkan larangan pada saat pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah melakukan kampanye.

Seperti diketahui, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2024 besok telah memasuki masa kampanye hingga 23 November mendatang.

Asril menekankan kepada Paslon kepala daerah untuk mengedepankan pemberian pendidikan politik kepada masyarakat dalam bentuk visi misi, dan program.

Sehingga masyarakat dalam memilih sesuai dengan hati nurani karena penjabaran program kerja Paslon tersebut.

Asril juga menyampaikan terkait larang yang tidak boleh dilakukan oleh Paslon diantaranya tidak boleh menyinggung soal Pancasila, politisasi sara serta membagikan uang. 

Sedangkan yang diperbolehkan adalah membagikan bahan kampanye yang diatur dalam PKPU seperti penutup kepala, dan baju yang jika dirupiahkan paling banyak Rp100 ribu.

"Yang jelas bahwa selama itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kampanye dan ketika dirupiahkan paling banyak Rp100 ribu, tetapi bukan bagi-bagi uang namun wujudnya barang. Bisa baju ataupun payung," terangnya, usai Deklarasi Kampanye Damai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024, bertempat di Pelataran Eks MTQ Kendari, Selasa (24/09/2024).

Asril juga menegaskan jika barang yang dibagikan tersebut lebih dari Rp100 ribu, maka akan masuk pada kajian laporan dana kampanye yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Jelasnya ketika dirupiahkan tidak boleh lebih dari Rp100 ribu," pungkasnya. (C)