Begini Penjelasan Pemprov Soal Pembayaran Gaji dan THR Guru di Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 30 Mar 2024
  • 2648 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan terkait pembayaran gaji sertifikasi guru dan tunjangan hari raya (THR) 50 persen.

Penyampaian ini ditujukan kepada para guru se-Sultra usai keluarnya surat terbuka dari para Guru SMA/SMK/SLB yang ditujukan kepada Pj. Gubernur dapat dijelaskan, sebagai berikut. 

Kepala BPKAD Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan bahwa : 

1. Anggaran sertifikasi guru & THR 5O persen (sertifikasi bulan 13, THR 50 persen dari 1 bulan anggaran sertifikasi guru) alokasinya sebanyak 19 miliar.

2. Bahwa kekurangan pembayaran sertifikasi bulan 13 dan THR 50 persen guru baru masuk kas daerah akhir bulan Desember, Tim Anggaran Pemerintah Daerah "TAPD" selanjutnya menganggarkan kembali melalui DPA Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024.

3. Hasil koordinasi BPKAD dengan Diknas, proses pembayaran kekurangan anggaran sertifikasi 1 bulan mensyaratkan SK Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan RI, yang telah ajukan oleh Diknas namun belum turun.

4. Untuk THR 50 persen yang belum terbayarkan sedang diproses Keputusan Gubernur, dan saat ini lagi proses verifikasi dan selanjutnya paraf dari para pejabat yang terkait (BKAD, Biro Hukum), dan permohonan review Inspektorat untuk selanjutnya diajukan ke Sekda dan terakhir kepada PJ Gubernur.

5. Sambil menunggu proses pengusulan permintaan pembayaran dari Diknas, BPKAD telah meminta daftar guru-guru penerima THR 50 persen untuk diverifikasi, dan percepatan proses pembayaran.

"Demikian informasi ini disampaikan kepada seluruh guru se- Sulawesi Tenggara, atas perhatiannya disampaikan terima kasih," ucap Ilyas melalui surat terbukanya yang dikeluarkan, Sabtu (30/3/2024). (Adv)