Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Busel LOA Ditahan di Rutan Kelas IIA Baubau

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 15 Agu 2023
  • 2715 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Buton resmi menahan mantan Bupati Buton Selatan periode 2018-2022 inisial LOA sebagai tersangka pada Senin malam (14/8/2023). 

Penahan Politisi PDIP itu, karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara Cargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Busel tahun anggaran 2020.

"Penetapan status tersangka LOA merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan lalu," kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, Selasa (15/08/2023).

Berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan lanjut Dody, Penyidik menemukan adanya sejumlah fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA, yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga yang sebelumnya di periksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.

LOA menurut Dody terbukti memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, tanpa melalui proses perencanaan. Dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Busel.

"Tersangka juga menentukan sendiri anggaran tanpa melalui kajian, maupun rencana penyusunan anggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Buton Selatan," jelasnya.

Selain itu kata Dody, tersangka LOA memerintahkan saksi AE (pihak diluar dari Pemda Busel) untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek bandar udara Cargo dan Pariwisata ini.

"Tersangka menentukan sendiri besar anggaran kegiatan studi kelayakan bandar udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua sebesar Rp.2 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, LOA tambah Dody disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka LOA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Baubau," tutupnya. (C)