Polisi Gadungan di Riau Diamankan Buser 77 Usai Sebar Video Syur Wanita di Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Okt 2023
  • 3030 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polisi gadungan bernama Erik Irawan yang tinggal di Jalan Bangau Sakti Ujung Blok F No. 3, Perumahan Setia mulya II RT/RW 004/002, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diamankan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Kamis (5/10/2023). 

Erik harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah menyebar video syur wanita di Kendari berinisial SJ ke media sosis saat dirinya melakukan hubungan badan di salah satu hotel yang ada di Kendari. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa awalnya korban dan pelaku kenal saat di tahun 2020 dengan memberitahu statusnya sebagai Perwira Polri. Sehingga pada bulan Juli 2020 pelaku datang ke Kendari dan bertemu korban. 

"Tersangka datang ke Kendari menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas, kemudian Tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel," ujarnya.

Saat melakukan hubungan badan, rupanya pelaku melakukan perekaman video yang telah dipersiapkan sebelumnya dan beberapa waktu kemudian video tersebut disebar ke media sosial.

Kata dia, berdasarkan keterangan pelaku. Ia menyebarkan video tersebut ke media sosial karena kesal akibat nomornya di blokir oleh korban. 

"Tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel Tersangka di Blokir oleh SJ," katanya. 

Untuk saat ini pelaku sedang dalam perjalanan ke Kendari dengan pengawalan 4 personel Satreskrim Polresta Kendari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 ttg ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (C)