Pj Gubernur Sultra Beberkan Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Netral saat Pemilu

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 09 Okt 2023
  • 2092 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol Andap Budhi Revianto ingatkan netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Apalagi Sultra merupakan provinsi peringkat pertama pelanggaran netralitas ASN dari 38 provinsi se- Indonesia.

Hal tersebut ditekankan saat pelaksanaan apel gabungan di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Senin (9/10/2023).

Andap mengatakan jika ASN ingin berpolitik maka dipersilahkan pindah dari eksekutif menjadi legislatif.

"Sudah dikasih kehormatan, dimuliakan sebagai eksekutif masih mau menyeberangi itu kampanye," ungkapnya.

Terdapat tiga kategori Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi ASN diantaranya hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang yakni pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan.

Hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari Jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan,pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Andap juga menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2020 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Kemendagri.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN. 

Di mana tugas ASN membantu penyelenggaraan, pengamanan untuk memilih berdasarkan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). 

"Bukan sebaliknya, saya minta dengan hormat kepada teman-teman jangan hanya diomongin seperti ini nanti dipolitisir Pemilu nya nanti diulangi lagi, capek kita jaganya," tegas Andap. (C)