Pengedar Sabu di Kendari Sujud memohon Ampun saat Diamankan Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 12 Agu 2023
  • 2562 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu sujud di kaki salah satu pihak kepolisian untuk memohon ampun saat kedapatan memiliki sabu ilegal di BTN Alama Salsabilah I, Jalan Lalombaku Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Pada Sabtu 5 Agustus 2023.


Pelaku ini merupakan pria berinisial TS (28). Di mana barang bukti yang diamankan sebanyak 20 sachet pelastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 8,74 gram. 

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, bahwa pelaku kronologi ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya target operasi sikat anoa tahun 2023 yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

"Pada sekitar pukul 14.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan target yang bernama lelaki TS di salah satu Btn," ujarnya. 

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok di laci tempat penyimpanan beras dan di dalamnya terdapat 17 buah potongan pipet berisikan 17  sachet plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu. 

Sedangkan untuk 3 sachet lainnya telah ditempel di sekitaran BTN, namun pihak kepolisian berhasil mengamankan barang haram tersebut. 

Untuk barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 1 buah isolasi, 1 unit timbangan digital, 3 Klip plastik bening kosong, 1 pax pipet warna kuning dan 1 unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan komunikasi saat mengedar.


Kata dia, berdasarkan keterangan pelaku barang terlarang ini diperoleh dari seorang lelaki  berinisial O di pinggir Jalan Lorong samping SMA 2 Kota Kendari sebanyak 1 paket sabu seberat 10 gram dan kemudian dibaginya menjadi 30 saset. 

"Bahwa pengakuan TS baru 2 kali menerima paket sabu dari lelaki O, yang pertama awal bulan agustus 2023 sebanyak 1 paket sabu dengan berat 10 gram, dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, yang ditempelkan bertempat di pinggir Jalan Lorong samping SMA 2 Kota Kendari sebanyak 1 paket shabu juga seberat 10 gram," ucapnya. 

Ia menambahkan pelaku hingga nekat mengedarkan sabu ini karena dirinya akan menerima imbalan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)