Penertiban RM Kampung Mangrove Sesuai Perda

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Nov 2023
  • 2520 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pembongkaran bangunan rumah makan (RM) Kampung Mangrove di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Kendari dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 21 Tahun 2021 Tentang RDTR CBD Teluk Kendari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan pelanggaran yang dilakukan RM Kampung Mangrove adalah pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan RTH dan sempadan sungai, serta tidak memiliki Persetujuan atau Perizinan Dasar dari Pemerintah.

Akibat pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perwali Kota Kendari No. 55 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Menurut Kadis PUPR proses pemberian sanksi yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari sudah dilakukan sejak tahun 2020. Diawali dengan pemberian surat panggilan pertama 3 Juli 2020, kemudian panggilan ke dua 7 Juli 2020, dilanjutkan dengan penyampaian surat peringatan 20 Juli 2020 dan Surat penghentian sementara kegiatan tanggal 10 Agustus 2020.

“Setelah diberikan surat penghentian sementara kegiatan tersebut, pemilik RM Kampung Mangrove tidak mengindahkan dan tetap melakukan kegiatan secara diam-diam," 

Bahkan masih belum ada niat baik dari pemilik untuk menindaklanjuti surat dari Dinas PUPR, kemudian, 11 November 2020 Dinas PUPR mengirimkan surat penutupan lokasi, sekaligus Pemkot didampingi oleh Kementerian ATR/BPN, melakukan penyegelan bangunan dan pemasangan garis polisi.

Kemudian 9 Desember 2020, pemilik RM Kampung Mangrove telah menandatangani surat pernyataan pembongkaran sendiri untuk melakukan pembongkaran secara mandiri namun tidak juga dilakukan.

Tak selesai di 2020, pada 2021 Dinas PUPR kembali bersurat melakukan pemanggilan pertama, kedua dan memberikan surat peringatan namun niat baik menanggapi tidak juga diperlihatkan. Sehingga 26 Agustus 2023, Dinas PUPR kembali melayangkan surat perintah pembongkaran mandiri.

“Pada saat diberikan surat perintah pembongkaran mandiri, pemilik RM Kampung Mangrove diberikan waktu 14 hari sejak diterimanya surat untuk melakukan pembongkaran mandiri dan melakukan pengembalian fungsi ruang terhadap lokasi RM Kampung Mangrove yang berada di Ruang Terbuka Hijau dan sempadan sungai, namun tetap tidak diindahkan oleh pemilik RM Kampung Mangrove,” beber Erlis.

Sebelum dibongkar, Pemkot menghentikan pemberian layanan publik di lokasi itu seperti pemutusan aliran listrik.

Lalu pada Kamis (23/11/2023) tim Pemkot Kendari didampingi Kementerian ATR/BPN melakukan pembongkaran paksa.

Ia mengaku, semua tahapan pemberian sanksi administratif yang telah dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu, jika dilihat dari riwayat Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari mulai dari Perda Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Rencana Induk Kota (RIK) Tahun 1984-2004 dan Perda Nomor 7 Tahun 2002 Tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2000-2010 lokasi RM Kampung Mangrove merupakan jalur hijau, sampai pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030 lokasi yang ditempati oleh RM Kampung Mangrove juga tetap merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau dan sempadan sungai.

Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Dwi Hariyawan hadir menyaksikan penertiban terhadap pelanggar ruang di jalan Z.A Sugianto.
Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengapresiasi Pj. Wali Kota Kendari, karena sudah mengambil tindakan langsung dalam melakukan penertiban gedung yang melanggar tata ruang.

“Ini sangat jarang dilakukan, tata ruang selama ini hanya dianggap sebatas di atas meja saja, tetapi hari ini kita benar-benar di lapangan dan kita terapkan,” ungkapnya.

Selain itu juga, Dwi menyebut, sejak tahun 2020 sudah diberikan peringatan untuk menertibkan sendiri namun tidak dihiraukan.
“Ini akan menjadi contoh kepada masyarakat yang melanggar tata ruang bahwa Pj. Wali Kota Kendari akan tertibkan secara tegas, jadi hukum itu tidak pandang bulu, siapa pun kalau melanggar kita akan tindak,” tambahnya.

Selain penertiban bangunan RM Kampung Mangrove, Pemkot Kendari tetap konsisten menegakkan aturan terhadap bangunan yang ada di kawasan lain yang juga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang tanpa pandang bulu dan tebang pilih namun penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (B)