Pencuri Motor di Kecamatan Kadia Terancam 7 Tahun Penjara

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 24 Des 2023
  • 2349 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria bernama Adi (18) yang merupakan warga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari. 

Pria ini diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau maling motor yang berlokasi di depan Warung Pangsit SVJ, Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian ini berawal saat korban baru selesai jualan dan menyimpan motor tersebut di depan rumah. Saat itu korban masuk ke dalam kamar mandi. 

"Awalnya korban baru selesai jualan, setelah itu korban masuk ke kamar mandi dan tiba-tiba istri korban melihat seorang laki-laki mendorong motornya namun mengira teman dari suaminya. Dan kemudian Pelaku menghilang bersama motor korban," ujarnya, Sabtu (23/12/2023). 

Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 04.30 WITA, pada Senin, 18 Desember 2023. Sehingga setelah kejadian ini korban kemudian melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian. 

Setelah dilakukannya penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku, sekitar pukul 19.00 WITA, pada Sabtu (23/12/2023) beserta dengan barang bukti satu unit motor. 

"Satu unit motor Yamaha Mio warna Merah-Hitam Nomor Rangka : MH32BJ003EJ709709 No. Mesin : 2BJ709332," katanya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (C)