Pelaku Curanmor yang Kerap Resahkan Warga Kendari Berhasil Diamankan Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 30 Okt 2023
  • 2198 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sub Direktorat (Subdit) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing - masing berinisial SL (31 Tahun), ZN (43 Tahun) dan IL (40 Tahun). Ketiganya di ketahui merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Seni Pabesak mengatakan ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Kota Kendari.

"Ketiganya kami tangkap berdasarkan laporan korban, yang kehilangan motornya," kata Kompol Seni Pabesak, pada media Suarakendari.com, Senin (30/10/2023).

Adapun modus para pelaku melakukan pencurian , yakni mengincar motor korbannya di perumahan - perumahan, dan yang terparkir di sembarang tempat, tanpa di lengkapi kunci pengaman ganda.

Lanjut Seni Pabesak, dari tangan ketiga pelaku, pihaknya menyita 2 (Dua) unit sepeda motor diduga hasil curian. Dari hasil introgasi, pelaku IL melempar hasil curiannya ke ZN dan dibantu oleh SL untuk dijual.

"Bahwa dari ketiga pelaku yang diamankan Tim Resmob itu, telah kami kantongi beberapa nama yang merupakan komplotan dari ketiganya, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Selain itu lanjut Kasubdit, Tim Resmob masih melakukan pengembangan terhadap 5 (Lima) unit Sepeda Motor lainnya yang diduga telah di curi ketiganya.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kompol Seni Pabesak. (B)