Pelajar di Kendari Diamankan Buser 77 Usai Ikut-Ikutan Lakukan Pengeroyokan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 09 Agu 2023
  • 2099 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pelajar berinisial RA (15) diamankan oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, pada (8/8/2023) sekitar pukul 23.00 WITA. 

Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Fachry Pramdana Firhan. 

Di mana kronologi ini berawal saat korban mengantar rekannya di Kecamatan Puuwatu menggunakan sepeda motor dan setelah balik ia di kejar oleh sekelompok pelajar yang tidak dikenalinya. 

"Tiba-tiba saat berada di sekitar Rumah Sakit  Jiwa, Jalan Dr. Soetomo Kendari korban di kejar oleh sekelompok pelajar yang berpakaian putih Abu-Abu dan diduga menggunakan Bad SMK 2 Kendari," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. 

Lanjutnya, saat korban mendapatkan jalan buntu para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban, bahkan ada satu pelaku yang sempat mengancam korban dengan menarikkan mata busur. 

Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar pada dahi kiri, pelipis serta memar pada kantung mata serta alami pendarahan pada hidung.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan dan melemparkan batu ke arah kepala korban yang menggunakan helem. 

Di mana pelaku ini mengatakan bahwa dirinya hanya Ikut-Ikutan melakukan pengeroyokan, sebab dirinya awalnya melihat pelaku lainnya yang merupakan dari pelajar SMKN 2 Kendari memburu korban.  Dan ia mengaku tidak mengenali yang diikutnya tersebut. 

"Melakukan tindak pidana penganiayaan karena hanya ikut-ikutan melihat korban dikejar oleh kelompok orang," katanya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) KUHPidana. (C)