Parpol di Kendari Dibekali Pemahaman Terkait Penyusunan Laporan Penggunaan Dana

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 31 Mei 2023
  • 2117 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberi pemahaman kepada partai politik (Parpol) terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana partai politik 2023. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang membuka kegiatan tersebut berpesan kepada para perwakilan partai politik yang hadir agar bisa melaksanakan pesta demokrasi dengan tertib. 

Termasuk memperhatikan administrasi dan laporan pertanggungjawaban partai politik dalam penggunaan bantuan keuangan. 

Terlebih, saat ini tengah menghadapi agenda besar nasional pesta demokrasi, yang notabene pada 2023 ini tahapan pelaksanaan pemilu sudah dimulai oleh penyelenggara. 

"Tentu semua tahapan tersebut mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan memiliki peran yang penting dan strategis dalam rangka kita memperoleh output yang berkualitas, khususnya dalam konteks pendidikan politik," ucap Asmawa usai membuka sosialisasi salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (31/5/2023). 

"Dinamika di luar sudah mulai terasa, karena pertarungan 2024 itu menentukan  5 tahun kedepan daerah dan negara kita di bawa kemana, tentu diharapkan menghasilkan pemimpin yang kredibel dan punya visi untuk membangun daerah kita, sehingga kegiatan ini menjadi penting dan strategis," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Mulyadi mengatakan kegiatan ini untuk menunjang tercapainya fungsi pembukuan keuangan, baik sebagai alat pertanggungjawaban maupun sebagai alat manajemen dalam menyampaikan data informasi keuangan yang dilaksanakan oleh partai politik. 

Dimana dasar pelaksanaannya yakni Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2020 perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. 

Serta Perda Kota Kendari Nomor 5 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kota Kendari tahun 2023 dan Perwali Nomor 77 tahun 2022 tentang Penjabaran Pendapatan dan Anggaran 

"Kegiatan ini diikuti 100 orang perwakilan dari masing-masing partai politik dan dari Kesbangpol," ujarnya. 

Diakhir kegiatan, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan keuangan daerah tahun 2022 kepada para parpol. (B)