OPD di Konkep Ikut Sosialisasi Terkait Tata Naskah

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 12 Jul 2023
  • 2083 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyamakan persepsi dalam tertib administrasi pemerintahan.

Persamaan persepsi itu melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Sosialisasi itu diikuti sekiranya 100 ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga camat di Konkep itu berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Rabu (12/7/2023).

Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi mengatakan sosialisasi ini penting untuk menyeragamkan pelaksanaan tata naskah di Kabupaten Konkep sehingga tidak salah tafsir.

"Karena di tata naskah itu beda huruf, penempatan koma dan titik saja, itu sudah beda arti. Dalam perbup ini sudah diatur sampai dengan pengarsipannya," ungkapnya.

Dengan adanya persamaan persepsi ini, diharapkan kedepannya pengaturan dan pelaksanaan tata naskah ini tidak ada lagi perbedaan antara satu dinas dengan dinas lain.

Apalagi saat pemerintah daerah mengeluarkan surat, peraturan dan lainnya, sudah seragam dan sesuai dengan aturan dan tata naskah yang berlaku secara nasional.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Kabupaten Konkep, Muhammad Radat mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas  di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Kita menyatukan persepsi format dan bahasa dalam penyelenggaraan tata tertib administrasi pemerintahan di lingkup Pemkab Konkep," pungkasnya. (B)