Kejati Sultra Tetapkan Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Soal Kasus Tambang Blok Mandiodo

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 10 Agu 2023
  • 2538 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial RJ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). 

Penetapan tersangka ini soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam tbk, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengungkapkan peran RJ yaitu pada 14 September 2021 lalu, ia memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan keputusan menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Akibat penguranga/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak punya lagi deposit nikel di Wilayah IUPnya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) 2022 sebanyak 1,5 metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran Blok Mandiodo," ucapnya melalui pernyataan pres rilisnya, Rabu (9/8/2023). 

Kata dia, RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau di jual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. LAM untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT. Antam tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB dan lahan yang dikelola PT. LAM berdasarkan KSO dengan PT. Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe Utara. 

Yang dijadikan tersangka lainnya, yakni Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM yang berinisial HJ. Di mana perat HJ ini, yakni HJ bersama tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku kordinator RKAB memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo. 

"Memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang tentukan oleh keputusan menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021," ucapnya. 

Untuk saat ini penyidik telah menetapkan 10 tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. LAM, PT. KKP, dan beberapa pejabat Kemerintrian ESDM.  (C)