DP3A Kendari Sosialisasikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 10 Agu 2023
  • 2110 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Kamis (10/8/2023).

Ridwansyah mengatakan sosialisasi itu merupakan kesatuan irama dan langkah bersama dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak.

Mengingat, faktanya beberapa kasus masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang diperkerjakan, terutama anak anak yang berada di lampu merah dan di perempatan jalan yang diorganisir oleh oknum tertentu.

Sehingga pemerintah kota mengajak semua stakeholder terkait, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Kita berharap ada kesatuan irama dan langkah bagaimana melakukan pencegahan secara sistemik terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini juga menyampaikan lima arahan Presiden Joko Widodo yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.

Olehnya itu pemerintah daerah memiliki peran dalam  menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan, menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi serta mendorong peran aktif masyarakat dan penguatan peran keluarga. (C)