Dirut PT Lawu Agung Mining Ditangkap Kejati Sultra di Jakarta Barat

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 12 Jul 2023
  • 2400 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ofan Sofwan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra. Dalam kasus tersebut, ia dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra. 

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra di back up tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat.

"Ofan Sofwan langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," tulisnya dalan rilis yang diterima Keratonnews.Co.Id, Rabu (12/7/2023). 

Dikatakan, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk, Penyidik Kejati Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT. Lawu Agung Mining, Windu Aji.

"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp. 5,7 triliun," jelas Ade Hermawan. 

Selain itu lanjut Ade Hermawan, Tim Penyidik Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung. 

"Dalam waktu dekat, Tim Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM," pungkasnya. (C)