Direktur PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Blok Mandiodo

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 16 Agu 2023
  • 2537 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dua tersangka terkait korupsi berjamaah pada wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.

Asisten Bidang Intelegen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral. 

"Peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur," tulisnya dalam rilis yang diterima media Keratonnews.Co.Id, Rabu (16/8/2023). 

Dikatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari.

Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023," pungkasnya. (C)