Dapat Upah 1 Juta dan NgisapGratis Pria di Kendari Edarkan Sabu

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Okt 2023
  • 2824 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial FR (32) diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Subsidir, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu 01 Oktober 2023, sekira pukul 21.30 WITA.

FR diamankan karena diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. 

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP.. mengatakan, kejadian ini berawal saat tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa akan terjadinya transaksi di tempat kejadian perkara. Sehingga saat berada di lokasi pihak kepolisian menemukan FR dan melakukan penggeledahan. 

"Dilakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut dan ditemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri berupa sebuah kemasan bekas susu merk Ultra Milk yang berisikan 1 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 saset plastik bening dengan berat brutto 10,2 gram," ujarnya. 

Kata dia, berdasarkan dari keterangan pelaku barang ini didapatkan dari seorang pria berinisial LI sebanyak 1 paket dengan cara ditempelkan disekitar Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Pria tersebut hingga nekat mengedarkan barang haram ini dengan alasan bakal diberi upah sebesar 1 juta dan dapat memakai sabu secara gratis. Sehingga untuk pria LI saat ini sedang dilakukannya pengejaran. 

"Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki LI," ungkapnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sikat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (C)