Cegah Terjadinya Karhutla Dishut Imbau Masyarakat Tak Membakar Sembarang

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 15 Sep 2023
  • 2214 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan  pembakaran saat musim kemarau.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Kepala Dishut Sultra Sahid meminta agar masyarakat, khususnya para petani yang hendak membuka kebun agar tidak melakukannya dengan cara membakar.

"Kan biasa masyarakat membuka kebun nya setelah itu langsung dibakar dia punya dahan-dahan," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).

Seharusnya, kata Sahid jika terdapat daun-daun kering dapat ditumpuk dibawa pohon, atau di singkirkan ditempat tertentu sampai lapuk dengan sendirinya. Sedangkan dahannya bisa digunakan sebagai kayu bakar.

"Kita antisipasi saat musim kemarau ini, karena rawan sekali terjadi kebakaran," pesannya.

Selain itu, Sahid juga meminta agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, khususnya di sekitar kawasan hutan.

"Seperti kebakaran kemarin yang di Bromo. Itu kan hanya membuang flare ke rumput langsung terbakar kan," ucapnya.



Senada dengan itu Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra Rafiudin  juga mengingatkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan instansi terkait untuk selalu bersiapsiaga dalam mencegah Karhutla di Sultra.

Dengan rutin melakukan patroli, melakukan pengecekkan titik panas atau hotspot yang memiliki tiga kategori tingkatan yakni high risk, medium risk dan low risk.

Beberapa daerah di Sultra yang rawan terjadi Karhutla  diantaranya Konawe Selatan (Konsel), dan Bombana.

"Tapi kalau di Bombana itu kebanyakan terjadi di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dan itu kewenangan pusat.

Hanya saja memang berbatasan dengan wilayah KPH Tina Orima, jadi kita selalu berkoordinasi," jelasnya.

Apalagi kata dia, pada Agustus 2023 lalu terjadi  Karhutla di Desa Wakalambe Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton.

Kemudian di Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana dan Desa Lawakijaya Kecamatan Tolala Kolaka Utara.

Usai kejadian tersebut, KPH setempat memasang tanda larangan atau imbauan untuk tidak melakukan pembakaran dengan sengaja maupun tidak sengaja.

"Jadi setelah kejadian itu teman-teman memasang tanda larangan. Karena biasa kan orang, entah sengaja dengan tidak buang puntung rokok, kena semak belukar terjadilah kebakaran," pungkasnya. (Adv)